Ada Fintech Syariah, Bagaimana Payung Hukumnya?


PT Efunding Teknologi Keuangan - Pioneer Funding Agent Syariah di Indonesia


Selain mengacu POJK 77/2016, fintech syariah juga diatur dalam DSN MUI 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Layanan industri jasa keuangan digital atau financial technology (fintech) semakin beragam jenisnya di masyarakat. Setelah ada uang elektronik (e-payment), asuransi teknologi (insuretech), pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) konvensional, kini mulai berkembang di masyarakat fintech syariah. Lalu, apa itu fintech syariah?

Sebenarnya, jenis ini termasuk kategori fintech P2P karena inti bisnisnya memberi pendanaan kepada peminjam. Namun, sesuai namanya, fintech syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam transaksinya. Sehingga, terdapat perbedaan dalam bunga atau riba, akad, mekanisme penagihan hingga penyelesaian sengketa.

Payung hukum fintech syariah juga berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini memang mengatur secara umum setiap jenis fintech P2P seperti fintech syariah dan konvensional. Namun, fintech syariah juga mengacu Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

DSN MUI tersebut menjelaskan fintech syariah merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan (investor) dengan penerima pembiayaan (peminjam) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Kemudian fatwa MUI tersebut menyatakan kegiatan bisnis fintech syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip Syariah, yaitu antara lain terhindar dari riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (ketidakjelasan tujuan/spekulasi), tadlis (tidak transparan), dharar (bahaya), zhulm (kerugian salah satu pihak), dan haram.

Setidaknya terdapat enam jenis akad yang diperbolehkan dalam fintech syariah. Pertama, al-bai' (jual-beli) yaitu akad antara penjual dan pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang dan harga). Kedua, ijarah yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.

Ketiga, mudharabah yaitu akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahibu al-maaf yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

Keempat, musyarakah yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi danalmodal usaha (ra's al-maf dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Kelima, wakalah bi al ujrah yaitu akad pelimpahan kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentuyang disertai dengan imbalan berupa ujrah (upah).  Keenam, qardh yaitu akad pinjaman dari pemberi pinjaman dengan ketentuan bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.

Perusahaan fintech syariah sebagai penyelenggara boleh mengenakan biaya (ujrah/rusun) berdasarkan prinsip ijarah atas penyediaan sistem dan sarana prasarana layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Hanya saja, setiap jasa tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam.

Fintech syariah ini mengedepankan prinsip transparansi, keadilan dan sesuai dengan syariat Islam.

Fintech syariah juga tergabung dalam kategori Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) yang didominasi jenis konvensional. Namun, fintech syariah tidak menerapkan suku bunga seperti yang tercantum dalam kode perilaku atau code of conduct  AFPI.

Selain persoalan bunga, fintech syariah juga tidak memiliki metode tersendiri dalam penagihan pinjaman. Seperti diketahui, penagihan sering sekali jadi persoalan industri fintech seperti intimidasi, pencurian dan penyalagunaan data hingga pelecehan seksual.

Penagihan fintech syariah dilakukan dengan metode in-house. Setiap peminjam yang terlambat melakukan pembayaran pinjaman akan bertemu dengan perusahaan fintech syariah untuk membicarakan penyebab keterlambatannya. Selain itu, fintech juga terlebih dahulu memeriksa kemampuan peminjam sebelum memberikan pendanaan.

Post a Comment

0 Comments