Makna Fintech Syariah


PT Efunding Teknologi Keuangan - Pioneer Funding Agent Syariah di Indonesia


Makna Fintech Syariah

Mengacu pada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor: 117/DSN-MUI/II/2018 menjelaskan tentang makna fintech syariah adalah layanan jasa keuangan yang menggunakan prinsip syariah islam dengan mempertemukan dan menghubungkan antara investor dan peminjam guna melakukan akad pembiayaan secara sistem elektronik melalui jaringan internet. Fintech syariah tidak mengandung unsur: Riba (Bunga), Gharar (Ketidakjelasan), Maysir (Judi), Tadlis (Penipuan), Dharar (Bahaya), Zulm (Ketidakadilan), dan Haram (Pasha, 2021).

Fintech syariah memiliki potensi dalam mendorong inklusi keuangan melalui pemenuhan kebutuhan pada segmen pasar yang non bankabkle. Fintech syariah juga memberikan solusi bagi usaha mikro kecil menengah dalam memperkecil kesenjangan diantara lembaga keuangan dengan pihak yang memerlukan pembiayaan suatu proyek (Mukhlisin, 2019).

Menurut (Wijayanti, 2017) produk fintech syariah mampu memberikan kemudahan proses bisnis dan penyelesaian masalah keuangan juga sebagai referensi bagi para pembisnis. Prinsip fintech syariah sejalan dengan syariah islam. Dilihat dari teknologi keuangan mampu menghindari besarnya leverage (Finocracy, 2017), (Firmansyah, 2019). Legalitas yang disematkan pada fintech syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya (Hiyanti, 2020).

DAFTAR REFERENSI

Wijayanti, R. (2017).
Sharia Fintech: Positive Innovation in Consumer Perspective. International Seminar Academic Network on Competition Policy.

Firmansyah, A. (2019).
Islamic Financial Technology (Fintech) . Challenges and Prospect, 52-58.

Mukhlisin, M. (2019).
Islamic Fintech: Quo Vadis? Insight. Buletin Ekonomi Islam, Vol. 17-18.

Pasha, A. R. (2021, November 24).
Fintech Syariah: Jenis akad dan Daftar Fintech Syariah Berizin OJK.
Diambil kembali dari Cermati: https://www.cermati.com/artikel/fintechsyariah-jenis-akad-dan-daftar-fintech-syariah-berizin-ojk.

Post a Comment

0 Comments