PT Efunding Teknologi Keuangan - Pioneer Funding Agent Syariah di Indonesia
Murabahah adalah istilah dalam keuangan Islam yang merujuk pada suatu bentuk transaksi jual beli dengan keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam konteks perbankan Islam, murabahah sering digunakan sebagai alternatif bagi sistem bunga konvensional.
Dalam sebuah transaksi murabahah, terdapat beberapa langkah yang umumnya dilakukan:
- Klien atau pembeli menyatakan minatnya untuk membeli suatu barang dari lembaga keuangan yang menerapkan prinsip murabahah.
- Lembaga keuangan membeli barang tersebut sesuai dengan permintaan klien.
- Lembaga keuangan mengungkapkan harga beli barang tersebut kepada klien.
- Lembaga keuangan menambahkan keuntungan atau margin laba yang telah disepakati sebelumnya antara lembaga dan klien.
- Barang tersebut dijual kepada klien dengan harga yang mencakup harga beli dan margin laba.
- Klien membayar harga barang tersebut kepada lembaga keuangan, baik secara tunai maupun dengan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Prinsip utama di balik murabahah adalah menghindari bunga (riba), yang dilarang dalam prinsip-prinsip keuangan Islam. Dalam murabahah, keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan berasal dari perbedaan antara harga beli dan harga jual barang, bukan dari bunga. Dengan demikian, murabahah dianggap sebagai transaksi yang sesuai dengan prinsip keuangan Islam.
Murabahah digunakan dalam berbagai aspek keuangan Islam, termasuk pembiayaan konsumen, pembiayaan perumahan, dan pembiayaan usaha. Prinsip murabahah juga diterapkan dalam produk-produk perbankan Islam lainnya seperti kartu kredit, pembiayaan kendaraan, dan pembiayaan investasi.
0 Comments